SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna Internal, Senin Sore (25/11), dengan agenda Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (Alkap). Rapat berlangsung dinamis dan sempat diwarnai interupsi serta perdebatan antarfraksi.

Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Paripurna diawali dengan pembacaan nama-nama anggota DPRD yang akan mengisi masing-masing Alkap oleh Sekretaris DPRD. Namun, hal ini memicu interupsi dari empat fraksi yang mempertanyakan mekanisme penyusunan daftar tersebut. Fraksi PDIP kemudian memberikan klarifikasi dan counter interupsi terkait pertanyaan yang diajukan.

“Empat fraksi ini menginginkan adanya perimbangan dan pemerataan di masing-masing komisi, yang sampai saat ini belum disepakati sejak dua kali rapat konsultasi sebelumnya,” ujar Budi usai Rapat Paripurna berakhir.

Rapat sempat diskors beberapa menit untuk memberikan waktu bagi perwakilan pimpinan fraksi melakukan musyawarah. Setelah perundingan, disepakati pembentukan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) terlebih dahulu, sementara komisi-komisi dan Alkap lainnya (Bapemperda dan BK) akan menyusul.

“Ini hasil kesepakatan yang diambil dengan mempertimbangkan urgensi penyelesaian pembahasan RAPBD 2025. Walaupun belum lengkap, Alkap yang sudah terbentuk ini menjadi langkah awal untuk melanjutkan agenda penting DPRD,” tambah Budi.

Sementara itu, Pembahasan RAPBD 2025 menjadi prioritas utama mengingat keterlambatan yang telah terjadi. Bahkan, Pjs. Wali Kota, Dhoni Widianto sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 karena pembahasan di DPRD belum terlaksana.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa paripurna akan dilanjutkan Selasa (26/11), dengan agenda Nolas APBD dan Pandangan Umum Fraksi. Kemudian Paripurna yang kedua di hari yang sama, Jawaban Wali Kota dan Pembentukan Alkap yang membahas. Rangkaian pembahasan akan dilakukan secara intensif pada Kamis (28/11) dan Jumat (29/11), mengingat waktu yang sangat terbatas.

Budi menekankan keyakinannya terhadap kualitas anggota Banggar yang akan bekerja maksimal meski tanpa masukan dari komisi. “Saya yakin teman-teman Banggar sudah ahli dan berpengalaman. Walaupun tidak melalui komisi, kami tetap optimis pembahasan akan berjalan lancar,” ungkapnya.

Paripurna terakhir terkait laporan pembahasan dan persetujuan bersama dijadwalkan Jumat (29/11). Hasil pembahasan ini akan dikirim dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

“Praktis, pembahasan efektif hanya dua hari. Meski demikian, kami yakin mampu menyelesaikan tugas ini tanpa kendala yang berarti,” pungkas Budi.

Kemudian dengan skema dan proses tersebut, kemungkinan penetapan kesepakatan bersama APBD 2025 dengan Pemkot sebelum batas waktu maksimal, yaitu satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2024, DPRD Kota Surakarta berhasil terhindar dari potensi sanksi administrasi.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Surakarta untuk menyelesaikan tugas-tugas legislasi secara optimal meski menghadapi berbagai tantangan dalam proses pembentukan Alkap.

Arifin Rochman